EKONOMI KOPERASI
I. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:tama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:tama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
-
Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
-
Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
-
Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesi
-
Memperkokoh perekonomian
rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
·
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering
kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah
perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan
nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang
perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen
terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And
Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
-
Memaksimumkan keuntungan
(Maximize profit).
-
Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm).
-
Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini
diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership),
para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang
diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit),
pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu
dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh
Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
·
Status dan motif anggota koperasi.
·
Bidang usaha (bisnis).
·
Permodalan Koperasi.
·
Manajemen Koperasi.
·
Organisasi Koperasi.
·
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota.
Status & Motif Anggota.
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers).
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada
di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
b. Memiliki
pola income reguler yang pasti
PERMODALAN KOPERASI
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
·
Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka
pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka
panjang digunakan untuk modal investasi
·
Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi
(swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan..
·
Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari
luar negeri.
II. SISA HASIL USAHA (SHU)
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
§ SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
§ Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§ Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
B.
Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§ SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
§ Bagian
(presentase) SHU anggota
§ Total
simpanan seluruh anggota
§ Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§ Jumlah simpanan
per anggota
§ Omzet atau
volume usaha per anggota
§ Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
§ Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
§ SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
§ Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
§ Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§ Omzet atau
Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§ Bagian(Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
§ Bagian
(Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat
1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil
usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
§ SHU yang
dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil
usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
§ SHU anngota
dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara
tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota
dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
§ SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif
dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
§ SHU anggota
dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah
yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa
menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada
anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
E.
Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil usaha koperasi
merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU
koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1. SHU total
koperasi pada satu tahun buku
2. Persentase
SHU anggota
3. Total
transaksi usaha
4. Total
simpanan semua anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Bagian SHU
untuk simpanan anggota
7. Bagian SHU
untuk transaksi usaha
8. Total
seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki
aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan
sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki
kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan
hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz
demokrasi, keadilan, dan transparansi.
III. POLA MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN dan PERANGKAT ORGANISASI
A. Pengertian
Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang
berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Menurut
para ahli mengenai pengertian Manajemen :
§ Encylopedia
of the Social Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen
adalah suatu proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan
diawasi.
§ George.R.Terry yang mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau
kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok
orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.
Jadi
manajemen adalah suatu seni dalam ilmu dan proses
pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan
pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karena
seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat
sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena,
kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.
* Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung
makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin)
co-operation yang berarti kerja sama.
Menurut Enriques,
pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau
saling bergandengan tangan (hand it hand).Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.
25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan”.
1. Pengertian Manajemen
Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
2. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung
pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan
pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan
melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam
mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota adalah :
§ Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk
tahun buku yang bersangkutan.
§ Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
§ Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§ Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§ Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus dipilih dari
dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tugas
pengurus secara kolektif
§ memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
§ memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota,
mengajukan rencana RK dan RAPB.
§ mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§ menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku
daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
4. PENGAWAS
Disamping rapat
anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam
suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk
memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih
melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan
tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus,
sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992,
fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan
Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara
pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Jadi keterkaitan
antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya.
5. MANAJER
Menurut Trimudilah
(2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi
tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
–
Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
–
Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
– Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan
tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
– Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan
menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
–
Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai
tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari
manajer adalah sebagai berikut:
1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratif kepada Pengurus dan Pengawas
2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
- Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
- Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
- Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan
kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administrative
- Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan
oleh Pengurus
- Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
6. PENDEKATAN SISTEM
PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan
dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan
sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
KESIMPULAN
Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti, mengurus, mengelola,
mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Manajemen adalah
suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan,
pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan.
Koperasi mengandung
makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin)
co-operation yang berarti kerja sama.Menurut UU No. 25/1992, Koperasi
didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan
Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan”.
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tugas dan wewenang Rapat
Anggota adalah :Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan
Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan; Membahas dan mengesahkan Rencana
Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya; Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau
Pembubaran Koperasi; Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili
anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Tugas pengurus secara kolektif : Memimpin organisasi
dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota; memelihara kekayaan
koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB;
mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan; menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengawas dipilih
melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan
tiga tahun.Fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan
sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai
akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang
telah ditetapkan.
Manajer mempunyai
tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari
manajer adalah sebagai berikut:
1. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratif kepada Pengurus dan Pengawas
2. Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :Sebagai pemimpin
tingkat pengelola; Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan;
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan
kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administrative; Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan
yang telah ditetapkan oleh Pengurus; Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui
Ketua.
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Daftar Pustaka :
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.co.id/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/
https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/11/23/pola-manajemen-koperasi/
Komentar
Posting Komentar