Ekonomi Koperasi
Nama : Septi Ratna Sari
NPM : 1A214144
Kelas : 3EA05
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
NPM : 1A214144
Kelas : 3EA05
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Materi :
- Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
- Pengertian dan Prinsip Koperasi
- Bentuk Organisasi, Hirarki, Tanggung Jawab dan Pola Manajemen.
1. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
A.
Konsep Koperasi :
1. Konsep
Koperasi Barat :
-
Pengertian :
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
-
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
·
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
·
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
·
Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
·
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
-
Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya:
·
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertical
-
Dampak
Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
·
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dg
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
-
Pengertian/Definisi :
·
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
·
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
:
·
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI :
-
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
-
Aliran
Koperasi
B.
Aliran Koperasi :
1. Aliran Yardstick :
·
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
·
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
·
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis :
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
:
·
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
·
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
·
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•
Cooperative
Commonwealth School :
-
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
•
School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
•
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
•
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap
filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun
sosialisme, dan karenanya berada di antara
kapitalis dan sosialis.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
:
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
:
-
1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
-
1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
-
1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
-
1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
-
1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
-
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
-
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
-
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya
-
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
-
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
-
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
-
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
2.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A. KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
1. Koperasi
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan
‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari
cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan
fungsi-fungsi :
-
Fungsi
Sosial
-
Fungsi
Ekonomi
-
Fungsi
Politik
-
Fungsi
Etika
2. Gotong Royong
Menurut Mubyarto :
Gotong royong adalah kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan bersama
3. Tolong Menolong
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan
4. Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi
mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
B. PENGERTIAN KOPERASI
-
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
-
Definisi
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
-
Definisi
Dooren
There is no single definition (for coopertive) which
is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective
-
Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
-
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
-
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan
C. 5 Unsur Koperasi Indonesia
:
-
Koperasi
adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
-
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
-
Koperasi
Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
-
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
-
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
D. TUJUAN KOPERASI:
-
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
-
UU
No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
E. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI :
-
Prinsip
Munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
-
Prinsip
Rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
-
Prinsip
Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
-
Prinsip
Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat.
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
-
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modalMengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
-
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
3. Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen
A.
BENTUK ORGANISASI
- Menurut
Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok
Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya
dari Kelompok Koperasi
Anggota
– anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya,
yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha
bersama dansaling
membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
- Menurut
Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut:
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi. Terdapat anggota-anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai
berikut:
a. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen
akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial
ekonominya.
b. Badan usaha koperasi, sebagai satu
kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha
yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
B.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas
dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga
disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2)
pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
-
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
-
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan
rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi,
keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan
atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan
tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas
tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi
koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan
komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan
tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
C. POLA
MANAJEMEN
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada
dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik
koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan
usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1
)pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat
anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan
pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak
mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang
dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah
rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan
dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh
direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang
berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh
pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan
wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
D.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal
yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus.
DAFTAR PUSTAKA :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id
Komentar
Posting Komentar